Kata Pengantar
Segala puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat
dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah Sistem Politik Indonesia
ini sebagai tugas tengah semester. Makalah ini sebagai pemenuhan syarat
akademis dari mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
Makalah
yang berjudul “Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia” berisi
suprastruktur sebagai suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. Pada suprastruktur politik terdapat
lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan
politik (pemerintah). Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat
diketahui dalam UUD atau konstitusi negara yang bersangkutan. Suprastruktur
politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA.
Suasana
kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan
bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkutan dengan
pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam
golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya: partai politik, kelompok
kepentingan, kelompok penekan, alat komunikasi politik, tokoh politik.
Sebagai
syarat akademis penulis merasakan banyak hal dalam menulis makalah ini, mulai
dari mencari literatur sampai merasakan titik terjenuh mengarang kata demi
kata. Tetapi dari semua itu penulis merasa ada nilai lebih dari dari judul yang
penulis ambil, karena penulis dapat mengetahui dan memperdalam pengetahuan
mengenai apa itu jilbab dan segala yang ada di dalamnya. Melalui tulisan yang
dibuatnya, penulis ingin mendapatkan sesuatu yang mengesankan.
Di dalam
menulis makalah ini, tentunya penulis mendapat dukungan, bimbingan dan
kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih
kepada:
- Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat-Nya sehingga makalah Sistem Politik Indonesia ini dapat terselesaikan dengan baik.
- Kedua orang tua atas dukungan dan bantuan yang tidak ada hentinya.
- Agus Satmoko Adi, S.S., M.Si. selaku dosen pembimbing serta dosen mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
- Teman-teman S1 PPKn 2011 yang telah memberi dukungan.
Harapan
penulis terhadap pembaca adalah semoga dengan adanya makalah ini dapat berguna
bagi semua pembaca, khususnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Surabaya.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah Sistem Politik Indonesia ini jauh dari
sempurna, karena itu kritik dan saran senantiasa penulis harapkan dari para
pemerhati. Akhir kata semoga atas segala bantuan dan kebaikan yang telah
Bapak/Ibu berikan kepada penulis mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Surabaya, Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
- Rumusan Masalah
- Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
- Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
A.1.
Suprastruktur Politik
A.2.
Infrastruktur Politik
- Tugas Dewan Perwakilan Daerah
- Sistem Pembagian Kekuasaan
- 1. Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
2. Tugas
Komisi Yudisial
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Suprastruktur
politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok
seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis
1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh
satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu
pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Selain suprastruktur politik ada
juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang
lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media
massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan
antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut
juga bangunan. Suasana kehidupan politik pemerintah ini merupakan kompleks
hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainya. Suasana ini
pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau UUD nya serta peraturan
perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya antara lembaga
negara yang satu dengan lembaga negara yang lain masih ada hubungan tata
kerja.
Suprastruktur
politik di Indonesia sebelum di adakanya amandemen UUD 1945 terdiri atas :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). MPR yang merupakan perwujudan aspirasi rakyat, merupakan badan
konstitutif dan pemegang kedaulatan rakyat, karena itu menjadi lembaga
tertinggi negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, kepala negara
dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat bekerja sama dengan DPR sebagai
badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang. BPK sebagai badan inspektif
bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan keuangan negara. DPA dan MA
adalah pemegang kekuasaan Yudikatif.
Infrastruktur
di Indonesia di buktikan dengan suasana kehidupan politik rakyat yang kompleks,
hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota
masyarakat dalam berbagai macam golongan yang biasa di sebut dengan kekuatan
sosial politik dalam masyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat yang merupakan
kekuatan politik di sebut sebagai infrastruktur politik. Yang termasuk dalam
infrastruktur politik ada lima komponen yang terdiri atas : partai politik,
kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh
politik.
- Rumusan Masalah
- Apa yang di maksud dengan supra struktur politik dan infra struktur politik ?
- Apa tugas dari Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) ?
- Apakah yang di maksud dengan sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh indonesia ?
- Apa yang di maksud dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) ?
- Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan struktur politik dan infra struktur politik.
- Untuk mengetahui tugas dari Dewan Perwakilan Daerah
- Untuk mengatahui maksud dari sistem pembagian kekuasaan yang di anut oleh Indonesia
- Untuk mengetahui pengartian dari Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
BAB 2
PEMBAHASAN
- Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
A.1.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur
politik adalah sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak
politik formal. Ada juga yang berpendapat bahwa sistem politik adalah
kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara
suprastruktur dan infrastruktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan
hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan
infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan
atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah.
Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan
dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Montesquieu,
membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1.
Eksekutif
Kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala
Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden
Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia
di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
2.
Legeslatif
Sistem
perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan
adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia
kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini,
DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif. Kekuasaan legeslatif
terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya
terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah (
DPD).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3
UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)
Mengubah dan menetapkan UUD
b)
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (
pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas-tugas
DPR adalah sebagai berikut:
a)
Membentuk undang-undang
b)
Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c)
Membahas RAPBN bersama presiden
- Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi
legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi
anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi
pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR
diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a)
Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b)
Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
Presiden/ Pemerintahc) Hak menyampaikan pendapat
c)
Hak mengajukan pertanyaan
d)
Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e)
Hak mengajukan usul RUU
3) Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
- DPD memiliki fungsi:
a)
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang
berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD
saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.
Yudikatif
Kekuasaan
Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1.
Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA
adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala
pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
a)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji
undang-undang terhadap UUD
c)
Memutuskan sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan
pembubaran partai politik
e)
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga
ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia
ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
A.2.
Infrastruktur Politik
Kelompok masyarakat
yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut
“infrastruktur politik”.Infrastruktur politik mencakup 5 komponen yaitu: partai
politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan
tokoh politik.
a. Partai
Politik (political party) di Indonesia
Menurut Husazar
dan Stevenson, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir
yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan
program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Sejarah
Partai Politik
– Masa Pra
Kemerdekaan
Partai-partai
yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat
Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai
organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap
Belanda.
– Masa
Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat
Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai
politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat
tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran
yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar
Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai
Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
– Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
– Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era
Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan
asas Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia
mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
– Masa
Reforfmasi(1999-Sekarang)
Pada masa
ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan
partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu
dengan multi partai.
b.
Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya
menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan
intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk
melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
- Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan.
- Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
- Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
- Kelompok asosiasional =>
kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan
memiliki prosedur teratur
untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
- Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu
institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a). Lembaaga Swadaya Masyarakat(LSM),
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a). Lembaaga Swadaya Masyarakat(LSM),
b).
Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c).
Organisasi Kepemudaan,
d).
Organisasi Lingkungan Hidup,
e).
Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f).
Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
d. Media
Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu
instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai
politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
e. Tokoh
Politik (political/figure)
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
- Legitimasi elit politik,
- Masalah kekuasaan,
- Representativitas elit politik, dan
- Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
- Tugas Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
- DPD memiliki fungsi:
a).
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan
dengan bidang legislasi tertentu,
b).Pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD
saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Tugas,
Wewenang, dan Hak
Tugas dan
wewenang DPD antara lain:
a).
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
b).
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
c).
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
d).
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e).
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota
DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
- Sistem Pembagian Kekuasaan
Pembagian
kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian
kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan,
yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di
Eropa Barat dan amerika Serikat. Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik
Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan
untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin
kebebasan rakyat. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu),
tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah,
yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR, Posisi
dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di
tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR
dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD, Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK, Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal
departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Presiden, Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada
DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja,
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan
DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden
dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Mahkmah
Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Mahkamah
Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD,
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
Atas dasar
itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut.
Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak
bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
Undang-undang
Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945
kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri
dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan
undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
Menurut
UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak
merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan
atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak
dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut
doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang
ada.
Sistem
pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan
di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.
- 1. Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Pembentukan
mahkamah konstitusi diperlukan untuk menegakkan prinsip negara hukum Indonesia
dan prinsip konstitusionalisme. Artinya tidak boleh ada undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang
dasar sebagai puncak dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam
rangka pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dibutuhkan sebuah
mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Tugas mahkamah
konstitusilah yang menjaga konstitusionalitas hukum itu. Disamping itu dalam
rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk
memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Pembentukan
mahkmah konstitusi juga terkait dengan penataan kembali dan reposisioning
lembaga-lembaga negara yang sebelum perubahan UUD 1945 berlandaskan pada
supremasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang sebelum perubahan berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, diubah menjadi
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar”, telah membawa implikasi yang sangat luas dan mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Artinya, sebelum perubahan, kedaulatan rakyat berpuncak
pada MPR, dan MPR-lah sebagai penyelesaian final atas setiap masalah
ketatanegaraan yang muncul baik atas konstitusionalitas dari suatu
undang-undang maupun penyelesaian akhir sengketa antar lembaga negara. Dengan
dasar konsepsional inilah ketetapan MPR RI No. III Tahun 2000 menentukan bahwa
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dilakukan oleh MPR dan
setiap lembaga negara melaporkan penyelenggaraan kinerjanya kepada MPR setiap
tahun.
Implikasi
perubahan Pasal 1 ayat (2) tersebut, posisi MPR sejajar dengan lembaga-lembaga
negara lainnya dan masing-masing lembaga negara adalah pelaksana kedaulatan
rakyat sesuai tugas dan kewenangannya yang ditentukan undang-undang dasar.
Dengan demikian MPR melaksanakan kedaulatan rakyat untuk mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden,
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan undang-undang
dasar, serta dalam hal-hal tertentu mengangkat presiden dan/atau wakil
presiden. Mahkamah konstitusi merupakan pelaksana kedaulatan rakyat untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus
sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam
undang-undang dasar, memutus sengketa pemilihan umum serta memutus pembubaran
partai politik. Demikian juga lembaga negara yang lainnya adalah pelaksana
kedaulatan rakyat sesuai tugas dan wewenangnya yang ditentukan dalam
undang-undang dasar.
Kewenangan
mahkamah konstitusi yang dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan atas suatu
undang-undang produk legislatif produk DPR dan Presiden serta memutuskan
sengketa antar lembaga negara, menunjukkan posisinya yang lebih tinggi dari
lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini wajar saja karena Undang-Undang Dasar
memberikan otoritas kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir paling absah
dan authentik terhadap konstitusi. Walaupun demikian, pendapat dan penafsiran
hukum mahkamah konstitusi yang dapat diterima penafsiran yang dikeluarkan
melalui putusannya atas permohonan yang diajukan kepadanya sesuai lingkup
kewenangannya untuk mengadili dan memutus suatu perkara.
Dengan
posisi yang demikian penting itu undang-undang dasar menetapkan kwalifikasi
yang sangat ketat bagi anggota mahkamah konstitusi, antara lain memiliki
integiritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan orang anggota mahkamah konstitusi juga
merepresentasikan tiga unsur lembaga negara yaitu masing-masing-masing 3 orang
anggota yang diajukan oleh presiden, DPR dan mahkamah agung.
Menurut
UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
– menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar,
– memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undangundang
dasar;
– memutus
pembubaran partai politik;
– memutus
perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
D.2 Tugas
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Berawal
pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim
(MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan
akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan
pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman
jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam
undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru
kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan
solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan
pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan
peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring
dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang
membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan
kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus
2004.
Setelah
melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai
anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2
Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi
Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa
tugasnya.
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
- Menetapkan calon Hakim Agung; dan
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
- Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Komisi
Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses
informasi secara lengkap dan akurat.
Anggota
Keanggotaan
Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah
pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang
merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima)
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Suprastukur
dan infrastruktur politik sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara
dalam menjalankan suatu pemerintahannya khususnya suprastruktur dan
infrastuktur politik yang ada di indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur
sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang
satu dengan yang lainnya. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur
dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan
membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan
infrastruktur yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau
anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan
kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di masyarakat
seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group),
Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik
(Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur
politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan
adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai
dengan aspirasi dan kehendak rakyat.Pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai
oleh satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu pemerintahan
perlu adanya pembagian tugas.
Lembaga-lembaga
negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak
merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain.
- Saran
>Memenuhi
tugas dan tujuan dari suprastruktur dan infrastruktur politik
>Tidak
menyalahgunakan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa
>Pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia secara kelembagaan harus melibatkan lembaga-lembaga
negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
>kekuasaan-kekuasaan
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah
penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa jadi harus ada pemisahan
kekuasaan
https://aniszaqiyatun.wordpress.com/2013/05/20/sistem-politik-indonesia-suprastruktur-dan-infrastruktur-politik-indonesia/
Sultan Casino | Shootercasino
ReplyDeleteSultan Casino | 제왕카지노 Shootercasino Casino | Play the best online casino 1xbet slots | Tournaments | Free Spins 바카라사이트 | No Deposit | No Deposit | Join Now!