
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Suprastruktur
politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk
kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok
seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis
1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu
tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu
pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Selain suprastruktur politik
ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang
lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media
massa,dan tokoh masyarakat.
Sistem politik adalah kelembagaan dari
hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur
sering disebut juga bangunan. Suasana kehidupan politik pemerintah ini
merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu
dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau
UUD nya serta peraturan perundangan lainnya.
Indonesia dalam hal ini tidak menganut
sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya
antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang
lain masih ada hubungan tata kerja. Suprastruktur
politik di Indonesia sebelum di adakanya amandemen UUD 1945 terdiri atas :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
MPR yang merupakan perwujudan aspirasi
rakyat, merupakan badan konstitutif dan pemegang kedaulatan rakyat, karena itu
menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif,
kepala negara dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat bekerja sama dengan
DPR sebagai badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang. BPK sebagai badan
inspektif bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan keuangan negara. DPA
dan MA adalah pemegang kekuasaan Yudikatif.
Infrastruktur di Indonesia di buktikan
dengan suasana kehidupan politik rakyat yang kompleks, hal-hal yang bersangkut
paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat dalam berbagai
macam golongan yang biasa di sebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Kelompok-kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan politik di sebut sebagai
infrastruktur politik. Yang termasuk dalam infrastruktur politik ada lima
komponen yang terdiri atas : partai politik, kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
1.2 Rumusan
Masalah
A.
Apa
yang di maksud dengan Infrastruktur Politik dan lembaga-lembaganya?
B.
Apa
yang di maksud dengan Suprastruktur
Politik dan lembaga-lembaganya?
C.
Bagaimana
hubungan antara infrastruktur dan suprastruktur politik?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non
formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan
kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna
sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu
Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita
dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik
rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam
kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta
kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. . Infrastruktur politik sering disebut
sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik
masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar
kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Infrastruktur politik memiliki
beberapa fungsi di antaranya, sebagai berikut:
·
Pendidikan
politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka
dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
Sesuai
dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan
tugas partisipasi.
·
Mempertemukan
kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
·
Agregasi
kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat
masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang
agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari
keputusan politik.
·
Seleksi
kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin
bagi masyarakat.
Infrastruktur politik dibagi menjadi
7 bagian :
A.
Partai
Politik (Parpol)
Partai politik adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya
terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan
keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
a)
Fungsi
Artikulasi Kepentingan
Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai
kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk
dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya
dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk
artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan,
secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala
Desa, dan seterusnya.
b)
Fungsi
Agregasi Kepentingan
Fungsi agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan
yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
c)
Fungsi
Sosialisasi Politik
Fugsi sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan
nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut
oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu
sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang
berlangsung tanpa henti.
d)
Fungsi
Rekrutmen Politik
Fungsi Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen
anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan
administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau
prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai
disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
e)
Fungsi
Komunikasi Politik
Fungsi komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang dijalankan
oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi
informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai
alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
B.
Interest
Groups (Kelompok Kepentingan)
Kelompok kepentingan adalah sekelompok
manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan
tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas
ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh persekutuan yang merupakan
kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa, paguyuban alumni suatu sekolah,
kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi tertentu.
Kelompok kepentingan bertujuan untuk
memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan mempengaruhi lembaga-lembaga
politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan
keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan
wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu
atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri
yang berwenang.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi
kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
a)
Interest
Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk
memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan,
namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini
adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll.
b)
Interest
Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas
berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk
memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga
yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
c)
Interest
Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak
dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila
masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan
masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal,
masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
d)
Interest
Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara
mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi
atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya
tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk
mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka
umum.
C.
Pressure
Groups (Kelompok Penekan)
Pressure groups adalah kelompok yang
melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan
membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari
kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan
untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan
pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih
efektif. Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya. Salah
satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan
aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau
bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam
beberapa asosiasi yaitu :
a)
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
b)
Organisasi-organisasi
sosial keagamaan
c)
Organisasi kepemudaan
d)
Organisasi
lingkungan hidup
e)
Organisasi
pembela hukum dan HAM,
f)
Organisasi
pembela hokum Allah Subhanahu wata’ala
g)
Yayasan
atau badan hukum lainnya.
2.2.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah
sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada
juga yang berpendapat bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari
hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan
infrastruktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara
dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur
politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin
politik resmi, atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah.
Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan
dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga
kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok yaitu:
A.
Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah
kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah
pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi:
Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia
di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil
Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan
UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan
Presiden dan MPR adalah setara.
B.
Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu
di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di
Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam
hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
a)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. MPR bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
MPR terdiri dari anggota DPR dan
angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan
kewenangan MPR sebagai berikut:
·
Mengubah
dan menetapkan UUD
·
Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
·
Hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya
menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1
ayat 2 )
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
memilih
dan dipilih;
·
membela
diri;
·
imunitas;
·
protokoler;
·
keuangan
dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
·
mengamalkan
Pancasila;
·
melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·
menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·
melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
b)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
·
jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang;
·
jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100
orang;
·
jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50
orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
·
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
·
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR
maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
c)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
·
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
·
Pengawasan
atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4
orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
C.
Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna
menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a)
Mahkamah
Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi
terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b)
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi adalah lembaga tertingi negara dalam system
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai
berikut:
·
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
·
Menguji
undang-undang terhadap UUD
·
Memutuskan
sengketa lembaga Negara
·
Memutuskan
pembubaran partai politik
·
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
·
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
c)
Komisi
Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
2.3.
Hubungan infrastruktur dan suprastruktur politik
Suprastruktur adalah struktur pemerintahan yang memiliki
kewenangan untuk mengambil kebijakan. Yang termasuk pada suprastruktur politik
adalah lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang
menjadi alat kelengkapan negara dan menyelanggarakan negara.
Secara harfiah, infrastruktur politik
merupakan prasarana atau prasyarat agar sarana yang dimaksud dapat berjalan.
Contoh yang disebut sebagai infrastruktur politik adalah partai politik,
golongan kepentingan, golongan penekan, public opinion, orang-perorangan, tokoh
politik, pers, LSM-LSM, advokat-advokat, dan lain sebagainya. Mereka disebut
sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang
menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka
masing-masing. Antara kelompok kepentingan dengan kelompok penekan mempunyai
perbedaan yaitu kelompok penekan biasanya tidak duduk di pemerintahan,
melainkan mereka hanya berupaya untuk memperjuangkan agar apa yang menjadi
aspirasi mereka dijalankan oleh pemerintah.
Dalam perkembangannya, infrastruktur
politik dan suprastrukturu politik mempunyai hubungan timbal balik satu sama
lain. Menurut Prof. Sri Soemantri, suprastruktur politik berada pada bagian
atas dari suatu sistem politik sedangkan infrastruktur politik berada pada
bagian bawah.
Supra
dengan infra tidak bisa dipisahkan apalagi di Negara demokrasi. Di Indonesia
kedaulatan tertinggi ada pada rakyat (Infra). Ini sebagai buktti bahwa
suprastruktur politik di Indonesia dipilih oleh, dari dan untuk rakyat. Rakyat
dan pemerintahan harus memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang
untuk mewujudkan keadaan yang aman dan kondusif.
Misalnya hakim MK yang berasal dari
hakim MA, calon yang ditunjuk oleh presiden, dan calon yang ditunjuk oleh DPR.
Kembali ke awal, bahwa anggota DPR maupun presiden sendiri adalah wakil-wakil
parati politik sehingga untuk hakim MK pun tidak terlepas dari dukungan parttai
politik tertentu. Selain dari sisi pemilihan hakim, kekuasaan kehakiman juga
tidak dapat terlepas dari partai politik karena dalam menjalankan fungsi
kehakiman, para hakim bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh pada legislator yang merupakan perwakilan partai politik.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Suprastukur
dan infrastruktur politik sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara
dalam menjalankan suatu pemerintahannya khususnya suprastruktur dan
infrastuktur politik yang ada di indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur
sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang
satu dengan yang lainnya.
Lembaga-lembaga
tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sedangkan infrastruktur yang bersangkutpaut dengan pengelompokan warga
negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa
disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada
di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya
adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat
dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Pada
dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja oleh karena itu
dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain.
3.2.
Saran
Semoga dengan yang tertulis ini dapat membuat kita lebih sadar akan
struktur perpolitikan yang sampai saat ini berjalan di negri kita. Naman
satuhal yang kita semua harus perhatikan ketika keadaan perpolitikan kita
seperti ini terus, maka susah untuk kita melihat kemajuan di negri kita ini.
Mengapa demikian, karena ada sesuatu yang mungkin kita telah ketahui tapi tidak
sampai hati untuk merubahnya. Dengan keadaan kekuasaan yang terbagi-bagi maka
dapat berpotensi adanya kepentingan diandara para badan kekuasaan.
Saran saya sadarila dan pahamilah keadaan dunia perpolitikan terlebilagi
struktur perpolitikan yang diterapkan saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
How to get the Betway sports betting app - JS Hub
ReplyDeleteBetway sportsbook app. The Betway sports betting app has been a 공주 출장안마 top choice for many sports enthusiasts. 이천 출장마사지 The 경산 출장샵 site 광양 출장샵 is a great alternative for regular 원주 출장샵